SULUH.ID, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai polemik dan Pro dan Kontra yang terus bergulir. Para buruh dan Mahasiswa sebagian megancam akan terus melakukan demonstrasi dengan turun ke jalan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengungkapkan, pihaknya merasa ada beberapa hal yang harus di luruskan menyangkut UU Ciptaker. Terutama maraknya hoaks yang beredar di media sosial secara masif tentang UU Cipta Kerja.
“Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” kata Rahmad, Jumat (9/10/2020).
Politisi PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU Ciptaker sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.
Selain itu masih banyak cara untuk menyatakan keberatan, penyampaian pendapat secara umum juga dilindungi oleh undang-undang, tapi kalau penyampaian pendapat menimbulkan kericuhan dan kerusuhan maka ada konsekuensi hukumnya, karena ada pelanggaran hukum.
“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutuskan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK,” tukasnya.
HEND/JJID/SLH